Prabumulih,Xpost.co.id – Lagi lagi kembali terjadi kebocoran pipa minyak dari  PT Pertamina EP Asset 2.

Beberapa bulan lalu kasus kebocoran pipa minyak mencemari sumur warga di desa Payakabung kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir yang sampai sekarang proses konfensasi ganti rugi belum selesai,Kali ini bocornya pipa minyak Pertamina menggenangi kolam warga Rt.04 RW.01 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur yang berakibat dari dampak pipa Pertamina yang bocor menyebabkan ikan yang berada di kolam warga banyak yang mati.

BACAAN LAINNYA

Terpantau di lapangan, beberapa pekerja dari pihak PT Pertamina sedang melakukan pembersihan di lokasi sungai Rumbai.

Tampak terlihat jelas para Pekerja ini tanpa menggunakan Sefty alat pelindung diri (APD). Padahal diketahui minyak Pertamina ini merupakan bahan kimia jenis Cimikal yang sangat berbahaya jika terkontaminasi ke tubuh para pekerja pihak PT Pertamina.

 

Pemilik kolam “KW” ketika dipinta tanggapannya terkait pencemaran yang terjadi di kolamnya menjelaskan, untuk Kebocoran pipa Pertamina ini sudah yang ketiga kali di lokasi ini sehingga berdampakk Kolam kami ini tidak bisa menghasilkan kalau sudah tercemar oleh limbah minyak dari pipa Pertamina ini dan untuk kerugian masih dalam perhitungan dari pemilik kolam yang terdampak dari limbah Pertamina ini.

 

Sementara itu ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM)Pengamat lingkungan hidup Sabtu 19/11/2023 saat diminta tanggapannya terkait seringnya terjadi kebocoran pipa Pertamina sehingga menimbulkan dampak pada warga sekitar menjelaskan, bahwa Pipa Pertamina inikan sudah berumur puluhan tahun, sedangkan pihak ketiga selaku penanggung jawab pemeliharaan pipa tidak jelas keberadaannya,jadi wajar kalau sering mengalami kebocoran.

“Pihak dari Perusahaan Pertamina sudah mengadakan yang namanya LineCheker, ke mana Fungsi LineCheker dan apa saja kerja mereka, kalau ada insiden pipa bocor mereka tahunya dari warga yang melapor, ” ucapnya

 

Dia menyatakan bahwa Pertamina sudah melakukan kejahatan lingkungan, Pertamina harus bertanggung jawab terhadap permasalahan lingkungan yang terjadi,” ungkapnya

“Ketika instansi yang menanganinya mandul seperti DLH dan KLHk, mereka berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel agar UU Pidana Lingkungan Hidup dapat diterapkan”, katanya.

“Terkait pembersihan sungai, pihak PT Pertamina EP Asset 2 harus membersihkan sungai yang terdampak selama 5 tahun,” ujarnya.

Sementara, dari pihak Perusahaan Pertamina saat dipinta tanggapannya menyatakan sedang membuat Rilis berita terkait kebocoran pipa Pertamina ini.